Prabumulih, Viapost.id || 2 Agustus 2025 – Unit Reskrim Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Peristiwa ini terjadi pada 12 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Nigata, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih.
Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah, SH, menjelaskan bahwa laporan berasal dari korban bernama Herman, pemilik PT IndoRubber, yang mengalami kerugian sebesar Rp50 juta akibat kehilangan kabel listrik jenis NYFGBY warna hitam sepanjang 50 meter.

“Setelah penyelidikan, Tim Opsnal Elang Muara berhasil menangkap pelaku bernama Ledianto (28) di rumahnya di Dusun II Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 02.15 WIB,” ungkap Iptu Heffi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam merk Supreme, pisau carter, sarung tangan, golok bergagang kayu, tembaga kabel, dan kabel listrik NYFGBY. Pelaku yang berprofesi sebagai petani mengakui perbuatannya.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami pastikan pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Heffi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas dan mendukung upaya Polsek Cambai menjaga keamanan. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” tutupnya.