Prabumulih, Viapost.id || 23 Juli 2025 – Satuan Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial AN dan DB, pemilik toko mainan di Pasar Kota Prabumulih. Korbannya adalah HP, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT. Kasus ini dilaporkan pada 30 Desember 2023 dengan total kerugian Rp34,4 juta.
Modus penipuan terjadi pada 25 Oktober 2022, saat AN dan DB menawarkan proyek fiktif pengadaan sepeda listrik di lingkungan Pemkot Prabumulih. Korban dijanjikan keuntungan Rp3 juta per bulan dan diminta menyetor modal sebesar Rp29,4 juta. Uang tersebut diserahkan melalui transfer ke rekening BRI atas nama DB sebesar Rp29 juta, dan sisanya Rp400 ribu tunai.
Setelah beberapa bulan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Bahkan, korban kembali diminta tambahan dana Rp5 juta. Saat ditagih, pelaku berdalih proyek belum cair dan tidak bisa mengembalikan uang. Tersangka sempat membuat kwitansi senilai Rp36,9 juta sebagai pengakuan utang kepada korban.
Polisi telah memeriksa saksi, menyita barang bukti seperti kwitansi dan rekening koran, serta menangkap kedua tersangka.
“Kami telah mengamankan barang bukti dan kedua tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T.
Polres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan bermodus investasi maupun proyek fiktif. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Prabumulih dalam menindak tegas kejahatan serupa demi menjaga ketertiban di wilayah hukum setempat.
“Para tersangka dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tutup AKP Tiyan.