Diduga Gunakan Alat Berat Tidak Sesuai Standar, Proyek Jalan Baru Desa Prambatan PALI Senilai Rp1,3 M Disorot Warga


PALI, Viapost.id || Di bawah kepemimpinan Bupati PALI Asgianto, ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji, SH, program pembangunan infrastruktur terus digalakkan sebagai bagian dari visi menjadikan PALI lebih maju.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), berbagai kegiatan seperti peningkatan jalan, rehabilitasi, hingga pembukaan jalan baru tengah dikebut di berbagai wilayah.

Namun sayangnya, di tengah geliat pembangunan tersebut, sejumlah proyek justru menuai kritik. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah proyek pembukaan dan pembangunan jalan lingkar di Desa Prambatan, Kecamatan Abab.

Proyek senilai Rp1.399.965.670,96 yang dikerjakan oleh CV. Pandawa Abab itu diduga tidak profesional dalam pelaksanaannya. Hal ini mencuat setelah warga setempat mempertanyakan kelayakan alat berat yang digunakan.

“Kami melihat alat berat yang digunakan seperti buldozer mini. Untuk proyek pembukaan jalan baru seperti ini, biasanya harus menggunakan alat dengan spesifikasi minimal D4 atau D6 sebagaimana standar PUTR. Tapi yang dipakai sekarang tampaknya jauh dari itu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut juga mempertanyakan peran pihak Dinas PUTR PALI dalam mengawasi proyek tersebut. Ia menduga ada pembiaran terhadap penggunaan alat berat yang tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Apakah pihak dinas sudah menurunkan standar alat berat? Atau justru memberikan kebebasan penuh kepada pemborong tanpa mengacu pada kontrak? Ini patut dipertanyakan,” lanjutnya.

Tak hanya soal alat berat, warga juga mengeluhkan kondisi lapangan pasca pembukaan jalan. Tumpukan limbah kayu dan semak belukar tampak dibiarkan berserakan di sepanjang badan jalan yang baru dibuka, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

“Pembersihan lahan itu biasanya ada anggarannya. Tapi ini malah dibiarkan begitu saja. Kami harap Dinas PUTR PALI segera turun ke lapangan. Jangan hanya duduk di kantor. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas kepada pihak rekanan. Setiap proyek tentu ada PPK, PPTK, pengawas lapangan, dan konsultan—mana tanggung jawab mereka?” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, saat ini Pemkab PALI memang tengah gencar membangun jalan baru di berbagai wilayah. Proyek-proyek semacam ini seolah menjadi primadona di Bumi Serepat Serasan. Namun di sisi lain, masih banyak jalan kabupaten penghubung antar desa yang luput dari perhatian dan dikeluhkan masyarakat karena rusak parah.

Hal ini memunculkan pertanyaan dari publik:
Apakah proyek jalan baru ini memang menjadi ladang empuk yang luput dari pengawasan aparat penegak hukum?

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI belum dapat dimintai konfirmasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.[TIM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *