Polsek Prabumulih Barat Ringkus Pelaku Utama Pembongkaran Rumah di Patih Galung

Prabumulih — Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus pelaku utama pembongkaran rumah di wilayah Kelurahan Patih Galung yang terjadi pada 10 Februari 2025 lalu.

Pelaku berinisial D.A.P. (34), warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, ditangkap pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat di kawasan Jalan Sungai Medang–Tanjung Telang, Desa Tanjung Telang, Prabumulih Barat.

Kejadian bermula saat korban, Muchafid Chadafi (30), seorang buruh warga Jalan Pipa RT 07 RW 02, terbangun sekitar pukul 05.00 WIB dan mendapati jendela belakang rumahnya telah dirusak. Setelah dicek, sejumlah barang berharga hilang, di antaranya satu unit HP Vivo Y12 warna Aqua Blue, satu tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, serta satu dompet oranye berisi uang tunai Rp200.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/13/II/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL.

Dalam pengembangan kasus, polisi lebih dahulu menangkap pelaku lain berinisial J.A. pada 22 April 2025. Dari hasil interogasi J.A., terungkap bahwa D.A.P. adalah pelaku utama dalam aksi pembongkaran tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari D.A.P. berupa satu unit HP Vivo Y12 milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.(Vp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *