Oknum Kades Sigam Diduga Jadi Kontraktor Proyek Jalan Produksi Desa Putak, Langgar UU Tipikor!

Muara Enim, Viapost.id || Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Sigam (SPJ) dalam proyek pembangunan jalan produksi di Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, semakin menguat. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi bahwa sang Kades tak hanya berperan sebagai pengatur kebijakan, tetapi juga diduga kuat menjadi aktor utama di balik layar proyek—alias kontraktor bayangan.

Dugaan ini mencuat usai tim investigasi media mendatangi langsung lokasi proyek. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga dikerjakan oleh oknum Kades SPJ. “Sudah rahasia umum di sini, semua tahu siapa yang main di proyek itu,” ungkap sumber tersebut.

Ironisnya, modus operandi yang dimainkan tergolong rapi. Untuk mengelabui jeratan hukum, Kades SPJ diduga menggunakan perusahaan rekanan sebagai kedok, yakni CV. Putra Rambang Perkasa, demi menyamarkan keterlibatannya dalam pengerjaan proyek.

Padahal, keterlibatan langsung seorang kepala desa dalam proyek pembangunan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang melarang penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi. Selain itu, aturan ini diperkuat dalam Pasal 29 huruf F UU tentang Desa, yang secara tegas melarang kepala desa terlibat dalam kolusi, korupsi, dan nepotisme, termasuk menerima manfaat dari pihak ketiga.

Konflik Kepentingan dan Praktik Kotor

Jika dugaan ini benar, maka jelas telah terjadi benturan kepentingan jabatan yang sangat serius. Sebagai penyelenggara negara, Kades seharusnya menjaga integritas dan tidak bermain dalam ranah proyek yang dananya bersumber dari anggaran negara. Terlebih lagi, adanya indikasi penggelembungan anggaran serta rendahnya kualitas hasil pekerjaan mengarah pada dugaan praktik korupsi.

“Praktik ‘main cantik’ seperti ini harus disikat habis. Kepala desa bukan kontraktor. Wewenang bukan untuk memperkaya diri, tetapi untuk mensejahterakan masyarakat,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang ikut mengkritisi isu ini.

Desak Aparat Bertindak

Mengingat seriusnya indikasi pelanggaran, publik menuntut agar aparat penegak hukum—baik dari Kejaksaan, Kepolisian, maupun Inspektorat Daerah—tidak tutup mata. Penyelidikan menyeluruh harus dilakukan demi memastikan apakah benar Kades SPJ telah menyalahgunakan jabatannya demi keuntungan pribadi.

Jika terbukti, maka sanksi tegas harus dijatuhkan, baik dalam bentuk pemberhentian dari jabatan maupun proses hukum pidana sesuai UU Tipikor.

Dorongan untuk Transparansi Desa

Masyarakat juga didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi proyek desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Transparansi dan partisipasi warga adalah kunci untuk memutus rantai korupsi yang kerap terjadi di tingkat desa.

“Jangan sampai anggaran miliaran habis percuma hanya karena ulah oknum rakus yang merusak kepercayaan publik,” tutup warga lainnya dengan nada kesal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *