Muara Enim, Viapost.id || 11 Juli 2025 – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 184, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat aktivitas ilegal berupa penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), meski lokasinya berdekatan dengan kantor Polsek Lembak.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut sempat tidak beroperasi selama beberapa waktu, namun kini tampak kembali aktif.
“Memang sempat tutup, Pak. Tapi sekarang mulai lagi. Kami sering melihat aktivitas bongkar muat BBM, siang dan malam. Truk tangki warna putih biru keluar masuk ke lokasi itu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui awak media pada Jumat (11/7).
Warga juga menyampaikan kekhawatirannya atas potensi bahaya yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut, termasuk risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan. Mereka mencontohkan insiden kebakaran yang terjadi di daerah Payakabung beberapa waktu lalu yang diduga berkaitan dengan kegiatan serupa.
“Kami resah. Kalau terjadi ledakan atau kebakaran seperti di tempat lain, bisa habis kampung ini. Apalagi ini dekat permukiman dan kantor polisi,” tambah warga tersebut.
Lebih lanjut, warga menduga adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Pasalnya, aktivitas gudang tersebut berlangsung terbuka tanpa hambatan, baik di siang maupun malam hari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak aparat terkait untuk tidak menutup mata dan segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
“Kami berharap APH bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena kelalaian atau pembiaran,” pungkas warga.
📌 Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian dan instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi.[TIM]