Prabumulih, Viapost.id || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih melakukan pembongkaran terhadap sekitar 20 lapak pedagang yang berada di area eks Mapolsek Timur, Rabu (11/6). Tindakan ini diambil lantaran lapak-lapak tersebut dinilai telah melebihi batas izin yang diberikan oleh pemilik lahan.
Plh. Kasat Pol PP, M. Naser, SH, menjelaskan bahwa para pedagang yang dibongkar sejatinya telah mendapatkan tempat berjualan di dalam kawasan resmi pasar. “Sesuai data kami, pedagang tersebut sudah dialokasikan tempat di dalam area pasar,” ujarnya.
Namun, hal tersebut dibantah oleh salah satu pedagang yang dikenal dengan nama Bogel alias Weli. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak dari mereka yang belum mendapatkan lapak di dalam saat proses relokasi dilakukan. “Kami belum pernah diberi tempat. Saat relokasi dulu, kami tidak kebagian,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pedagang juga mengeluhkan kewajiban membayar berbagai retribusi meskipun kondisi tempat usaha mereka tidak menentu. “Listrik Rp50 ribu dibayar di muka, sampah Rp5 ribu, uang keamanan siang dan malam masing-masing Rp5 ribu, dan retribusi ke Dinas Perkim sebesar Rp2 ribu,” ungkap Weli.
Warga sekitar dan pengelola pasar tumpah berharap adanya langkah bijak dari pemerintah dan pengelola pasar untuk memberikan kejelasan tempat berdagang bagi warga yang ingin berusaha. Mereka menilai perlu ada pendataan ulang melalui RT/RW serta sosialisasi yang jelas terkait penyediaan lapak resmi.
“Kami bukan menolak penertiban, tapi harusnya ada solusi. Jangan hanya bongkar, lalu dibiarkan begitu saja tanpa kepastian,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Selain itu, warga juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan pasar. Mereka meminta agar pihak pengelola memperhatikan aliran drainase dan menyediakan tempat penampungan sampah sementara yang memadai agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Dengan adanya peristiwa ini, warga dan pedagang berharap pemerintah setempat dapat mengedepankan pendekatan humanis dan komunikatif agar proses penataan pasar berjalan lancar, adil, dan berkeadilan sosial bagi seluruh pihak.