Prabumulih,Viapost.id || Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Sinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (30), warga Perumnas GPI, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat digeledah, polisi menemukan 12 paket sabu seberat bruto 2,12 gram, satu bal plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu yang berada di lantai kamar dekat posisi tersangka.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Tersangka tidak melawan saat ditangkap dan langsung diamankan bersama barang bukti.
Dalam interogasi awal, F mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Desa Modong, Kabupaten Muara Enim, seharga Rp700.000. Ia mengaku hanya sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
F kini dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.