PRABUMULIH, Viapost.id | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S. (42), yang diduga sebagai pelaku utama.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/III/2024/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 20 Maret 2024. Peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban diketahui berinisial A.S. (50), seorang karyawan swasta, warga Prabumulih Timur. Sementara saksi berinisial R. (40), merupakan seorang pemborong yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban bertemu pelaku di sebuah kafe di Kota Prabumulih.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan proyek pembangunan gedung pendopo di Kabupaten PALI. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian secara bertahap mentransfer sejumlah uang sebagai modal kerja melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp412.000.000.
Namun, setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Palembang. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah SPBU di Jalan Letjen H Alamsyah, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar kwitansi penitipan uang modal kerja senilai Rp412 juta serta satu lembar bukti transfer.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau investasi yang tidak jelas legalitasnya,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
