PRABUMULIH,Viapost.id | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang dilaporkan pada Minggu, 15 Februari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan atau Pasal 262 KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 07.05 WIB di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama Muhamad Yazid Fadillah (19), warga Perum Griya Taman Lingkar Blok B6 RT 009 RW 001, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan yang diduga akibat senjata tajam jenis pisau.
Berdasarkan kronologis kejadian, korban diduga dikeroyok oleh sekitar lima orang pelaku pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong serta senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua pelaku. Pelaku berinisial AJ (22) diketahui berada di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara pelaku lainnya berinisial GR (23) berada di kediamannya di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.H., bersama Tim Opsnal Tekab untuk segera melakukan penangkapan.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tim juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat. Kami mengimbau agar para pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.
