Prabumulih, Viapost.id | Polres Prabumulih menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, BRIPKA Fatrick Fabyan, Selasa (10/3/2026).
Upacara dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Prabumulih mulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Inspektur Upacara.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakapolres Prabumulih, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, perwira, bintara, ASN, serta seluruh peserta apel di lingkungan Polres Prabumulih. Upacara berlangsung khidmat sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.
Dalam pelaksanaannya, Kompol Chindi Helyadi, S.H., M.H., bertindak sebagai Cadangan Inspektur Upacara. Perwira Upacara dijabat AKP Wanianto, S.H., dengan cadangan IPTU Sani Cahyadi, sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.TrIK., dengan cadangan IPDA Dody Purwanto.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Mars Polri, dilanjutkan penghormatan pasukan kepada Inspektur Upacara serta laporan Komandan Upacara.
Selanjutnya, personel pembawa foto anggota yang di-PTDH menghadap Inspektur Upacara sebagai simbol bahwa yang bersangkutan telah resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut dibacakan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap BRIPKA Fatrick Fabyan. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
BRIPKA Fatrick Fabyan dengan NRP 89100322 diketahui melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai simbol pemberhentian dari institusi Kepolisian, Inspektur Upacara secara resmi melepas personel yang di-PTDH yang ditandai dengan prosesi penurunan foto anggota yang bersangkutan. Prosesi tersebut menjadi tanda bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas organisasi. Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut.
Kapolres menjelaskan, BRIPKA Fatrick Fabyan tercatat menjadi anggota Polri sejak tahun 2008 dan telah mengabdi sekitar 18 tahun di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selama masa tersebut, institusi telah memberikan kesempatan, pembinaan, serta kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menjalankan tugas sebagai insan Bhayangkara.
Namun dalam perjalanan dinasnya, yang bersangkutan tercatat telah melakukan empat kali pelanggaran disiplin. Salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba yang jelas bertentangan dengan hukum, kode etik profesi, serta mencederai kehormatan dan marwah institusi Polri.
Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti proses pembinaan maupun pengawasan dari pimpinan. Pelanggaran terakhir yang dilakukan adalah in absensia, yakni tidak hadir melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kapolres menegaskan bahwa rangkaian pelanggaran tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap sumpah jabatan, disiplin, serta tanggung jawab sebagai anggota Polri. Karena itu, setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang sesuai ketentuan yang berlaku, dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Upacara PTDH ini bukan suatu kebanggaan, melainkan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi. Pengabdian yang telah dibangun selama bertahun-tahun bisa runtuh akibat pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan berulang,” tegas Kapolres.
Ia juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin berulang, maupun tindakan yang mencederai kehormatan institusi.
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin berulang, maupun tindakan yang mencederai kehormatan institusi. Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga integritas, loyalitas, dan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Prabumulih agar terus menjaga integritas dan nama baik institusi Polri di tengah masyarakat.
Upacara kemudian ditutup dengan pembacaan doa oleh AIPTU Endang Hermanto, S.H., dilanjutkan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, penghormatan pasukan, serta menyanyikan Mars Polda Sumatera Selatan sebagai penutup kegiatan.
