Prabumulih, Viapost.id || Seorang pemuda berinisial R (20), warga Dusun 1 RT 002 RW 002, Kelurahan Ketapang 1, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, diringkus Tim Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat pada Senin sore, 19 Mei 2025.
R diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di kawasan Muntang Tapus, Prabumulih Barat. Ia ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan Wonosari.

Dalam interogasi, R mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, DND dan AND, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam, 18 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Kebon Pramuka RT 001 RW 001, Kelurahan Muntang Tapus. Korban, D (27), seorang karyawan honorer yang tinggal di Jalan Dahlia Blok B4 No. 69, Prabumulih Timur, kehilangan sejumlah peralatan listrik, antara lain kabel instalasi sepanjang 300 meter, 15 buah stop kontak, dan 15 buah fitting lampu plafon.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat plafon dari arah belakang. Aksi tersebut baru diketahui korban saat mengecek kondisi rumah keesokan harinya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polsek Prabumulih Barat.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., MH., untuk melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan terhadap tersangka R, polisi menemukan barang bukti berupa 7 buah Tidus, 3 buah tutup steker, 3 buah stop kontak, 9 buah lasdop, 7 buah sambungan kabel, kabel sepanjang ±2 meter, kulit kabel, dan pipa PVC.
Saat ini, tersangka R bersama barang bukti diamankan di Mako Polsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya telah dikantongi polisi.