DPO Kasus Curat Menyerahkan Diri ke Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat


PRABUMULIH, Viapost.id | Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri kepada Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1 Maret 2026 serta Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/III/2026/Polsek Prabumulih Barat.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama David Taslim (65), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.


Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku masuk ke rumah kontrakan milik korban dengan cara membongkar atap genteng. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit AC 1/2 PK merek Sharp, satu unit pompa air merek Simizhu, satu unit kipas angin merek Cosmos, satu unit jam tangan Seiko Automatic warna hijau, serta satu koper merek Polo berisi pakaian, celana jeans, dan sembilan pasang sepatu.
Usai menggasak barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp40 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Barat.


Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial EN (33), warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. EN diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai otak dalam aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit cover AC merek Sharp 1/2 PK, tiga celana jeans, lima baju kaos oblong, serta satu ikat pinggang kulit warna cokelat yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima Tim WESTER 838 pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka EN disebut ingin menyerahkan diri karena tidak tahan terus bersembunyi dari kejaran petugas.


“Atas informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim WESTER 838 untuk menjemput dan mengamankan tersangka. Setibanya di lokasi, anggota langsung membawa EN ke Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Tomas.


Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama beberapa rekannya, yakni TFK dan AN yang telah lebih dulu tertangkap. Sementara dua pelaku lainnya berinisial DI dan DN saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.


Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku lain hingga tertangkap.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Saat ini tersangka EN beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *