
Prabumulih, Viapost.id | Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Meski bukan Target Operasi (Non-TO), kasus ini berhasil diungkap jajaran Satreskrim sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 26 Januari 2026. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 3 Februari 2026.
Peristiwa curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Karisma Gang Keluarga RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban, HAMSA (67), seorang ibu rumah tangga, saat itu sedang tertidur dan terbangun setelah mendengar jeritan anaknya dari dalam kamar. Setelah diperiksa, satu unit telepon genggam milik anak korban diketahui telah hilang.
Korban juga mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka dan tertahan kayu, yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Android merek Tecno Spark Go 2023 warna biru muda senilai Rp4.800.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim TEKAB Polres Prabumulih berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial M.A (20), warga setempat yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal TEKAB memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Atas perintah Kasat Reskrim, tim segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Tecno Spark Go 2023 warna biru muda yang diduga hasil kejahatan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Walaupun perkara ini bukan Target Operasi, setiap laporan masyarakat tetap menjadi prioritas kami. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik. Operasi Pekat Musi 2026, lanjutnya, akan terus dilaksanakan secara maksimal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.
