PRABUMULIH, Viapost.id — Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi Tahun 2026, jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 16 Februari 2026, serta mengacu pada Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 3 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jambat Akar RT 029 RW 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama Epriansyah (40), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Alipatan Gang Amir RT 029 RW 012 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku masuk ke lokasi melalui pintu belakang rumah bedeng yang tidak terkunci. Selanjutnya pelaku memanjat pintu besi kamar mandi menuju atap dan memotong kabel instalasi merek Peraba ukuran 1,5 inci sepanjang kurang lebih 400 meter menggunakan tang potong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), yakni TNR (17), MIK (16), dan OA (16). Ketiganya diketahui belum bekerja dan merupakan warga Kota Prabumulih.
Kapolsek Prabumulih Barat, Tomas Siswo Purnomo, didampingi Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M., bersama Tim WESTER 838 melakukan penangkapan pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah menerima informasi terkait keberadaan para pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terlebih dahulu. Dari hasil interogasi di lapangan, diketahui satu pelaku lainnya turut terlibat. Ketiganya kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah tang potong, enam potong sisa kabel merek Peraba, serta tiga buah karung (tidus) yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Saat ini, ketiga ABH tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
