Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diamankan hingga Palembang



PRABUMULIH, Viapost.id | Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 7 / I / 2026 / SPKT / Sek PBM Timur / Res PBM / Polda Sumsel, tertanggal 19 Januari 2026.


Peristiwa curas ini terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan Kostan Rizal Aceh, Jalan Nur Ilahi, Gang Kenangan, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Aldi Agustian (21), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Selatan.


Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat adik pelapor bersama seorang saksi keluar rumah menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam tanpa nomor polisi. Keduanya berencana menuju tempat pemandian dan sempat berhenti di pinggir jalan kawasan Prabu Jaya untuk menunggu seorang teman.


“Saat sedang menunggu, datang dua orang pelaku menggunakan jasa ojek. Setelah berhenti, pelaku menyuruh tukang ojek pergi. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam saksi,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku memaksa korban untuk mengantarkan mereka ke suatu lokasi. Selama perjalanan, salah satu pelaku terus menodongkan pisau ke arah perut belakang korban sehingga korban tidak berani melawan. Setibanya di depan sebuah bedeng, pelaku berpura-pura menyuruh korban memanggil seseorang.


“Ketika korban menjauh sekitar sepuluh meter, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Saksi sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui keberadaan salah satu pelaku berada di wilayah Kota Palembang. Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Aipda Devi Handra, S.H., memimpin langsung proses penangkapan.


“Pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial MFK (19) di sebuah kontrakan di Jalan Balayudha, Kota Palembang. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku lainnya berinisial KP (21) berada di sebuah rumah kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar,” terang Kapolsek.


Tim Opsnal kemudian bergerak cepat ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan pelaku KP tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan lanjutan, diketahui sepeda motor hasil kejahatan telah dibawa ke wilayah Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, dan berhasil ditemukan serta diamankan oleh petugas.


Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi BG 3346 CO, satu bilah pisau gagang hitam, serta dua unit telepon genggam milik pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal, sehingga dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkas Iptu Ulta Deanto, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *