Sat Resnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar Narkoba Lintas Jenis di Gunung Ibul


PRABUMULIH, Viapost.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial HS (44) yang diduga kuat sebagai bandar narkoba lintas jenis, meliputi ganja, sabu, dan ekstasi.


Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Prabumulih.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba pada Senin, 19 Januari 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik II Aiptu Julius Sasmita, S.H., serta personel lainnya melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi. Setelah memastikan target, tim bergerak cepat dan melakukan penyergapan sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman tersangka.


Saat penggerebekan, tersangka HS yang berada di dalam kamar rumahnya tidak dapat mengelak. Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan RW setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di berbagai tempat di dalam kamar tersangka.


Di atas tempat tidur, petugas menemukan dua kantong besar berisi ganja dengan berat bruto 86,14 gram yang disimpan di dalam kardus minuman. Selain itu, ditemukan ganja kering seberat 7,54 gram di dalam kaleng wafer, serta satu linting ganja siap pakai seberat 3,33 gram.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap badan dan barang milik tersangka. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,14 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Di saku celana jeans milik tersangka, ditemukan sisa pil ekstasi seberat 0,35 gram serta satu paket sabu tambahan seberat 0,47 gram.


Tidak hanya itu, di bagian belakang rumah petugas menemukan timbangan digital merk Camry warna silver yang disembunyikan di atas pohon pisang. Polisi juga mengamankan empat bal plastik klip bening dan sepuluh bal kertas vapir merk ROYO, yang menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai bandar.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa tersangka HS merupakan target yang telah lama dipantau.


“Berdasarkan barang bukti yang kami amankan, tersangka HS berstatus sebagai bandar. Ia memiliki stok berbagai jenis narkotika, timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika,” ujarnya.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MM, yang saat ini berstatus DPO dan diduga berada di Kota Palembang. Polisi kini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf A atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *