PRABUMULIH, Viapost.id | Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan A. Hamid RT 01 RW 02, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muh Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. beserta tim Satresnarkoba untuk melakukan penindakan di lokasi.
Sekira pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati tiga orang laki-laki tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam gudang. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas, petugas menghadirkan Ketua RT setempat guna menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram serta satu unit bong atau alat hisap sabu.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RK (22), ADK (33), dan AN (20). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung narkotika. Para pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli secara patungan seharga Rp250.000 dari seseorang berinisial SK yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai penyalahguna.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muh Arafah, S.H. menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pemasok yang masih buron.
“Polres Prabumulih berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Muh Arafah.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
