Tim Tekab Sunyi Senyap Ringkus Spesialis Pembobol Gudang di Prabumulih Barat


PRABUMULIH, Viapost.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelurahan Mangga Besar. Seorang pria berinisial N-S (32) diringkus Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap setelah sempat melarikan diri ke luar kota usai membobol gudang milik seorang wiraswasta.


Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban Wendi (40) pada Rabu malam, 7 Januari 2026. Saat hendak mengecek gudangnya yang berada di Jalan M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, korban mendapati pintu gudang dalam kondisi rusak dan bagian dalam ruangan sudah berantakan.
Dalam aksinya, pelaku tergolong nekat karena mencuri sejumlah barang berukuran besar dan berbobot berat. Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain enam tabung gas elpiji 12 kilogram, dua terali besi, lemari rak piring, kipas eksos, kompor gas merek Rinnai, baskom, serta puluhan gelas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.


Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP-B/1/I/2026/SPKT/Polres Prabumulih, yang menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Sunyi Senyap melakukan penyelidikan intensif selama sepekan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi lapangan. Hasilnya, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku yang diketahui bersembunyi di luar wilayah Prabumulih.
Pada Kamis dini hari, 15 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka berada di Desa Tanjung Mangus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, IPDA Wendy K., S.Psi., MH, atas instruksi Kapolsek Prabumulih Barat. Tersangka diketahui bernama Nasrudin bin Nasir (32), seorang buruh harian lepas.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual, di antaranya rak piring warna biru, dua rice ice bucket (termos es), pintu trali besi, ember, dan wajan aluminium. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Prabumulih melalui Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam aksi serupa di lokasi lain,” ujar IPTU Tomas.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Prabumulih Barat dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun serta denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *