Muara Enim, Viapost.id | Pembangunan jalan lingkungan di Perumahan Graha Bumi Enim, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, jalan yang baru sekitar satu tahun dinikmati warga tersebut kini sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik. Kondisi ini dinilai janggal, mengingat jalan tersebut merupakan jalan lingkungan perumahan yang relatif tidak dilalui kendaraan bertonase berat.
Kerusakan dini tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam perencanaan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, persoalan ini telah dikritisi oleh salah satu pegiat kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto. Ia menyayangkan kondisi jalan yang baru dibangun namun sudah rusak dalam waktu singkat.
“Ini sangat disayangkan. Baru sekitar satu tahun dimanfaatkan masyarakat, tapi kondisinya sudah rusak. Padahal ini hanya jalan perumahan, bukan jalan yang dilalui kendaraan berat,” ujar Dirmanto, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, kerusakan tersebut diduga kuat terjadi akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Ia menilai, pelaksana proyek diduga lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan kualitas pekerjaan.
“Ada dugaan kuat pembangunan jalan di Perumahan Graha Bumi Enim Desa Muara Lawai tahun 2024 dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Dirmanto mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan memastikan bahwa jalan tersebut memang merupakan hasil pembangunan tahun anggaran 2024. Namun, kondisinya saat ini dinilai tidak layak untuk usia jalan yang masih sangat baru.
Ia menegaskan, karena proyek tersebut menggunakan dana APBD, maka setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum apabila terbukti terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
“Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, Dirmanto menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan dugaan penyimpangan proyek jalan tersebut kepada pihak Kejaksaan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap permasalahan jalan di Perumahan Graha Bumi Enim Desa Muara Lawai tahun 2024 yang kini sudah rusak ini dapat menjadi atensi pihak kejaksaan. Jangan sampai uang APBD hanya menjadi bancakan oknum tertentu,” tandasnya.
Sementara itu, terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Suhermansyah, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 852-69-19. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (AB)
