Portal PT KAI Dinilai Ancam Keselamatan Warga, APM Desak Dibuka: Damkar Tak Bisa Masuk!

PRABUMULIH, Viapost.id | Dewan Pimpinan Daerah LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) menyambangi Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Stasiun Prabumulih Barat, guna menyampaikan aspirasi dan keluhan serius masyarakat terkait pemasangan portal akses jalan yang dinilai sangat merugikan serta mengancam keselamatan warga. selasa,13/1/2026.

Dalam penyampaiannya, APM mempertanyakan secara tegas legalitas pemasangan portal tersebut, khususnya apakah sudah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Prabumulih dan pihak Kepolisian, mengingat portal itu berdampak langsung pada fungsi jalan umum dan akses darurat masyarakat.

Ketua DPD LSM APM, Abi Rahmad Rizky, menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat tidak pernah mendapat penjelasan terbuka terkait dasar hukum maupun izin pemasangan portal tersebut.

“Kami mempertanyakan secara serius, apakah pemasangan portal ini sudah mendapat izin dari Pemerintah Kota dan Kepolisian? Jangan sampai ini hanya kebijakan sepihak yang justru mengorbankan keselamatan warga,” tegas Abi Rahmad Rizky.

APM menilai pemasangan portal itu telah menutup akses vital, terutama dalam kondisi darurat dan insiden sensitif seperti kebakaran, blackout listrik, maupun potensi kebocoran pipa gas, mengingat lokasi permukiman warga yang kurang dari 100 Kepala Keluarga berada sangat dekat dengan wilayah kerja Pertamina, termasuk jalur pipa gas aktif.

Ironisnya, mobil pemadam kebakaran (Damkar) tidak dapat melintasi portal tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan risiko fatal jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
Abi Rahmad Rizky juga mendesak agar portal segera dibuka atau dilepas, atau setidaknya disiapkan mekanisme darurat yang bisa diakses tanpa hambatan oleh Damkar, ambulans, dan aparat keamanan.

Lebih lanjut, APM menekankan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih harus bersikap cepat, responsif, dan tidak cuci tangan, serta segera menginisiasi pertemuan resmi antara PT KAI, Pemkot, aparat kepolisian, dan perwakilan masyarakat.
“Jika pemerintah daerah lambat merespons, maka potensi gejolak sosial di masyarakat sangat terbuka. Ini soal keselamatan, bukan sekadar portal,” ujar Abi.

APM juga mengingatkan bahwa pemasangan portal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, disebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.”

Dengan demikian, APM menduga pemasangan portal oleh PT KAI telah mengganggu fungsi jalan umum dan akses darurat, yang seharusnya tidak boleh ditutup tanpa izin dan kajian keselamatan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal APM, Rendi Barlindo, menegaskan pihaknya memberi batas waktu satu minggu kepada PT KAI untuk memberikan klarifikasi resmi, termasuk menunjukkan izin dari Pemkot dan Kepolisian.

“Jika dalam waktu satu minggu tidak ada respons atau kejelasan izin dari PT KAI, maka APM bersama masyarakat akan meminta DPRD Kota Prabumulih turun tangan secara tegas untuk memperjuangkan aspirasi warga,” tegas Rendi.
APM menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemasangan portal tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, keselamatan publik, dan aturan hukum, serta menolak keras kebijakan sepihak yang berpotensi membahayakan nyawa masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *