Prabumulih, Viapost.id || Seorang pemuda berinisial IW (19), warga Jalan Nurul Iman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, diamankan oleh jajaran Polsek Cambai karena kedapatan membawa dan menyimpan senjata api rakitan laras pendek tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB saat Kanit Reskrim Polsek Cambai, IPDA Andri Desi SH, bersama Tim Elang Muara tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Cambai.

Saat melintas di Jalan Muara Sungai–Petanang, Dusun I, Desa Muara Sungai, tim mencurigai gerak-gerik IW yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam metalik dengan nomor polisi BG 2538 NI. Ketika dihentikan, IW tampak panik dan membuang sebuah tas ke semak-semak di pinggir jalan.
Setelah diperiksa, tas tersebut berisi satu pucuk senjata api rakitan laras pendek serta dua butir amunisi kaliber 9 mm. IW langsung diamankan ke Mapolsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi, dan sepeda motor milik pelaku. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, yang dibuat oleh IPDA Andri Desi SH selaku pelapor dan petugas yang melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan tindak pidana lainnya.