Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Curat dalam Operasi Sikat I Musi 2025

Prabumulih, Viapost.id || Tim Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025.

Kasus ini dilaporkan korban berinisial HZ (47), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Sampoerna, Kecamatan Prabumulih Timur, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/160/V/2025/SUMSEL/RES PRABUMULIH tertanggal 6 Mei 2025.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban. Saat itu, HZ sedang memeriksa stok aluminium yang akan digunakan untuk membuat jendela. Namun, ia mendapati 25 batang aluminium telah hilang.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat tiga pria yang dikenal korban masuk ke area rumah dengan cara membuka pagar, kemudian membawa kabur aluminium tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial HY (20), alias DED, warga Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Tim Tekab Prabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, ST, MT, bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan tiga batang aluminium sebagai barang bukti.

Saat ini, HY alias DED telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *