PRABUMULIH, Viapost.id | Sidang Paripurna Istimewa memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Prabumulih ke-24 berlangsung meriah dan penuh kemegahan. Namun, di balik kemeriahan tersebut, terselip rasa kecewa di kalangan awak media yang selama ini bermitra dengan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Prabumulih.
Sedikitnya 30 media lokal mengeluhkan tagihan advertorial yang telah dipesan melalui Sekwan DPRD tidak akan dibayarkan. Pihak Sekwan beralasan, Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang sebelumnya dijanjikan untuk pembayaran publikasi itu tidak disahkan oleh DPRD.
Kondisi ini memunculkan kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis dan perusahaan media yang merasa telah menjalankan kewajiban sesuai mekanisme resmi pemerintah.
Ketua PWI Kota Prabumulih, Ronald Artas, menyesalkan sikap Sekwan DPRD yang dinilai tidak profesional dan tidak bertanggung jawab terhadap kerja sama yang telah disepakati.
“Tagihan advertorial tersebut dipesan melalui e-Katalog Inaproc 6. Jadi apa pun alasannya, harus dibayarkan. Jika sejak awal sudah disepakati akan dibayar melalui ABT, berarti anggarannya telah direncanakan. Tiba-tiba dikatakan ABT tidak disahkan, tentu mengecewakan. Hak rekan-rekan media tetap harus dibayarkan,” tegas Ronald.
Ronald juga mendorong aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kota Prabumulih untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan Sekwan DPRD.
“Kami ingin tahu siapa yang sebenarnya mengelola dan menguasai anggaran media di Sekwan DPRD. Faktanya, anggaran cepat habis, sementara ada media yang sudah diorder tapi belum dibayar. Harus ada kejelasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ronald meminta Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, bersama Wakil Wali Kota, Franky Nasril, untuk turun tangan membenahi tata kelola keuangan di Sekwan DPRD agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami berharap Wali Kota dapat memberikan solusi agar tagihan advertorial media yang belum dibayarkan ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Prabumulih, Heryani, S.E., M.Si., saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa pembayaran advertorial tersebut tidak dapat direalisasikan.
“Benar, ABT tidak disahkan, jadi advertorial yang sudah dipesan sebelumnya tidak bisa dibayarkan,” ujarnya singkat.
Heryani menambahkan, kesepakatan awal memang menyebutkan pembayaran akan dilakukan setelah ABT disahkan. Namun, karena ABT batal disahkan, maka anggaran tersebut otomatis tidak dapat digunakan.
“Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan setelah ABT disahkan. Tapi karena ABT tidak ada, maka anggaran itu tidak bisa digunakan,” tutupnya.
