PRABUMULIH, Viapost.id | Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda monitoring dan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Kunjungan yang berlangsung di Gedung Praja Husada RSUD Prabumulih itu turut dihadiri sejumlah pejabat daerah. Hadir antara lain Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Mulyadi Karoman, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Joko Listiano, serta Plt. Inspektur Inspektorat Kota Prabumulih Sapta.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, H. David Hadrianto Aljufri, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan rumah sakit daerah dalam melaksanakan standar pelayanan baru tersebut.

“Kami ingin melihat langsung kesiapan fasilitas, tenaga kesehatan, dan sistem pelayanan di RSUD Prabumulih agar penerapan KRIS berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap David.
Sementara itu, dr. Ade Nur Icklas, selaku perwakilan bidang pelayanan medik dan keperawatan RSUD Prabumulih, memaparkan berbagai langkah yang telah ditempuh pihak rumah sakit. Di antaranya penyesuaian standar ruang rawat inap, peningkatan sarana pendukung, serta pelatihan tenaga medis guna memastikan mutu layanan tetap terjaga.
Mewakili Wali Kota Prabumulih, Mulyadi Karoman menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah provinsi terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di daerah. Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Prabumulih untuk mendukung penuh implementasi KRIS.
“Penerapan KRIS adalah langkah nyata menuju pemerataan layanan kesehatan yang layak dan manusiawi. Pemerintah kota siap bersinergi agar fasilitas kesehatan kita semakin baik,” ujarnya.
Kegiatan monitoring oleh Komisi V DPRD Sumsel ini menjadi bagian penting dalam persiapan penerapan KRIS secara nasional, yang ditargetkan mulai berjalan efektif pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Perpres No. 59 Tahun 2024.
