Prabumulih, Viapost.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih untuk periode 2007–2024. Dalam proses penyidikan, penyidik tengah menelusuri keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Ketua PMI Prabumulih, Hj S, yang diketahui merupakan istri dari mantan Wali Kota Prabumulih.
Menurut sumber internal di lingkungan Kejari Prabumulih, Hj S telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. “Kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka tetap terbuka, tergantung pada hasil pendalaman penyidik terkait peran yang bersangkutan,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, Kejari telah memeriksa setidaknya 65 orang saksi dari berbagai kalangan, termasuk pengurus PMI, pihak ketiga, dan sejumlah individu yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Kejari juga tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini.
Perkara ini turut menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, mengingat periode penggunaan dana yang cukup panjang serta melibatkan berbagai pihak. “Ekspose perkara akan dilakukan sebelum menentukan status hukum terhadap para pihak yang terlibat,” lanjut sumber tersebut.
Kejari Prabumulih menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.