Prabumulih, Viapost.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang buruh bernama Fadhil Ari Wibowo (25), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diringkus polisi di Jalan Arjuna, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kaos kaki sebelah kanan. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam, 1 helai jaket Powerindo abu-abu, 1 perangkat alat hisap sabu, serta 1 unit HP Oppo A3 warna ungu.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Kanit Idik 2, Aiptu Julius Sasmita, SH, bersama anggota segera bergerak ke TKP. Saat dilakukan penggeledahan, benar ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di kaos kaki pelaku,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika. Ia kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari membuat laporan polisi, mengamankan pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan barang bukti di Labfor, hingga memeriksa saksi-saksi dan tersangka.
