Polsek Prabumulih Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Motor, Satu DPO

Prabumulih, Viapost.id | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan korban Rasya Anggara (18), seorang pelajar asal Rambang Niru, Muara Enim yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Sabtu (6/9/2025) dini hari.

Kejadian terjadi saat korban bersama rekannya nongkrong di wilayah Kelurahan Prabu Jaya. Seorang pelaku meminta korban mengantar ke Jalan Arimbi. Di lokasi tersebut, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan sebentar. Namun, motor tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Atas dasar laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Aipda Devi Handra, SH melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka Ade Jona Renaldo (19), warga Kelurahan Prabu Jaya, berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Karang Raja pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual motor curian tersebut ke wilayah Dusun Tambak, Kabupaten PALI. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang ditaksir senilai Rp18 juta tersebut.

Selain tersangka utama, polisi juga mencatat satu pelaku lain yakni Kodri alias Kokot yang saat ini ditahan dalam perkara narkoba, serta seorang pelaku lain berinisial JN yang masih berstatus DPO.

Barang bukti yang diamankan:

1 lembar kaos hitam

1 lembar celana jeans biru yang digunakan pelaku saat beraksi
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, SH, M.Si membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *