Prabumulih, Viapost.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan pendampingan hukum berupa monitoring terhadap pelaksanaan program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Prabumulih, Jumat (26/9/2025) pukul 10.30 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Pendampingan Hukum yang diajukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Prabumulih dengan Nomor: 500.15.20.4/1127/DPKP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Monitoring lapangan dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ibu Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara, yakni Muhammad Khairurrifqi, S.H. dan Yurike Rahmawati, A.Md.. Hadir pula dalam kegiatan tersebut PPK Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Benny Hefriadi, Handy S, serta Direktur CV. Riski Wijaya selaku pelaksana kegiatan.

Program perbaikan rumah tidak layak huni ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Tujuan monitoring adalah untuk memastikan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dari aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan konstruksi, maupun standar teknis bangunan, sehingga hasil pembangunan dapat layak huni dan siap digunakan oleh masyarakat penerima manfaat.
Seluruh rangkaian monitoring berakhir pada pukul 13.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Pernyataan Resmi:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H., menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Melalui kegiatan monitoring ini, Kejari Prabumulih memastikan bahwa setiap program pembangunan, khususnya perbaikan rumah tidak layak huni, berjalan sesuai aturan hukum, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
