Sudah Setahun Beroperasi, PT Indotekhnik Tjandra Utama Diduga Tanpa Izin Resmi, Disebut Dibekingi Oknum

Prabumulih, Viapost.id | 23 September 2025 – PT Indotekhnik Tjandra Utama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang workshop tangki untuk suplai ke Pertamina dan berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan, tepatnya di belakang SMPN 2 Prabumulih, diduga telah beroperasi lebih dari satu tahun tanpa izin resmi.

Keberadaan perusahaan tersebut mencuat ke publik setelah salah satu truk tronton miliknya mengalami insiden terperosok ke parit di depan kantor perusahaan. Truk itu diketahui melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) dengan memasuki jalan lingkungan padat permukiman. Akibatnya, arus lalu lintas warga sekitar terganggu dan menimbulkan kemacetan.

Dugaan lain yang menyeruak, perusahaan ini disebut-sebut mendapat backing dari seorang oknum di Polres Prabumulih berinisial SG. Salah seorang karyawan mengungkapkan hal tersebut, dan saat dikonfirmasi oleh tim media, SG membenarkan dengan alasan kedekatan hubungan satu suku atau marga. Bahkan ia mengaku sebagai penasihat hukum (PH) PT Indotekhnik.

Terkait insiden ini, sejumlah instansi terkait, antara lain Satpol PP, Satlantas Polres Prabumulih, Sintap, Bapenda, dan Dinas Perhubungan, turun langsung melakukan investigasi di lokasi.

Ironisnya, dokumen izin domisili PT Indotekhnik Tjandra Utama hanya ditandatangani oleh Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum, Iis Kusnaeni, S.E., tanpa sepengetahuan Lurah Prabujaya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Prabujaya, Sunardi, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan perusahaan tersebut di wilayahnya dan tidak pernah menandatangani izin domisili.

Sementara itu, Project Manager PT Indotekhnik Tjandra Utama, Jerry Manihuruk, menyatakan di hadapan Kasat Pol PP M. Nasir bahwa pihaknya siap memindahkan lokasi perusahaan ke sekitar Jalan Lingkar. Namun, untuk domisili karyawan, tetap akan berada di mess yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Prabumulih telah menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi truk tronton. Selain itu, Dinas Perhubungan berencana melakukan penahanan armada setelah proses bongkar muat selesai.[tim]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *