Muara Enim, Viapost.id |
Sebelumnya, ramai diberitakan di media mainstream dan media sosial terkait dugaan pengerjaan asal jadi Proyek Peningkatan Jalan Dusun II Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Proyek tersebut diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2025.
Merasa tidak terima proyek yang dikerjakan menjadi sorotan publik, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik proyek diduga melayangkan pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp kepada salah seorang wartawan Muara Enim, Rabu (17/09/2025). Nomor WhatsApp yang digunakan tercatat 0821-623-292.
Dalam percakapan tersebut, selain bernada ancaman, oknum tersebut juga menuliskan kata-kata kotor dan tidak pantas.
“Dikusala kaba nak keruan udemla kaba cacak gerut. Kalu silah iluk li kaba suhanh denie ni,” tulis oknum itu dengan logat daerah.
(Tidak usah kau ingin tahu, sudahlah kau pura-pura hebat. Tidak akan bagus kau sendirian di dunia ini).
Wartawan yang bersangkutan pun membalas dengan menegaskan bahwa pemberitaan merupakan hak dan tanggung jawab pers.
“Itu uang negara, bukan hebat. Itu hak wartawan membuat berita,” tulis wartawan.
Percakapan pun berlanjut, hingga kembali oknum tersebut menuliskan kalimat bernada ancaman.
“Silakan kaba adukan sampai ke Tuhan, kalau memang kaba melawan nian. Sampai kemane nian kegerutan kaba.”
(Silakan kau laporkan sampai ke Tuhan, kalau memang melawan sungguh. Sampai sejauh mana kehebatanmu).
Wartawan kembali menjawab dengan tenang:
“Siap, aku dak gerut. Tapi pemberitaan memang itu gawian wartawan. Bukan Hidup Baru saja, dimana ada temuan tetap diberitakan.”
Namun, oknum yang mengaku sebagai pihak kontraktor tersebut semakin emosi hingga melontarkan kata-kata kasar.
“P*lat kau,” tulisnya.
Tak berhenti di situ, ia kembali menuliskan pesan bernada ancaman:
“Hati-hati amen bemotor kl,” tulisnya.
(Hati-hati kalau naik motor).
Merasa terancam, wartawan tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Untuk berjaga-jaga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, saya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Ada bukti chat berupa kata-kata kotor dan dugaan ancaman,” ungkap wartawan, Rabu (17/09/2025).
Ia menegaskan, ancaman tersebut membuat dirinya tidak nyaman dan merasa terusik dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sebagai informasi, wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan:
“Setiap orang yang secara sengaja menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” (Khair)
