Palembang, Viapost.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana ujaran kebencian dan penghasutan melalui media sosial Facebook.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, mengatakan tersangka berinisial RP (24) diamankan usai menyebarkan unggahan provokatif berisi ajakan kerusuhan dan penghinaan terhadap aparat.

“Tersangka ditangkap saat pengamanan aksi unjuk rasa di simpang lima DPRD Sumsel pada 1 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, motifnya karena rasa benci terhadap pemerintah dan kepolisian,” jelas Bagus dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (15/9/2025).
RP menggunakan akun Facebook bernama ‘Aldo Iretande’ untuk menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo, satu kartu SIM, serta akun media sosial yang dipakai tersangka.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman serupa.
Kombes Pol Bagus menegaskan, Polda Sumsel terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyalahgunaan media sosial yang dapat memicu keresahan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegasnya.(Rudi.H)
