Prabumulih – Viapost.id || Empat remaja berinisial R.S. (24), R.Sn. (17), M.A.H. (18), dan I.S. (17), warga Kecamatan Prabumulih Barat, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang buruh berinisial F.O. (24), warga Talang Pung, pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Saat itu, korban F.O. yang sedang melintas sempat berhenti dan membagikan rokok kepada para pelaku yang tengah nongkrong di pangkalan ojek.
Namun, saat korban hendak pergi, salah satu pelaku meminta nasi bungkus dari sepeda motor korban. Permintaan tersebut ditolak, dan situasi pun memanas. Pelaku R.S. kemudian melempar botol plastik berisi minuman keras jenis ciu ke arah wajah korban, lalu memukul korban menggunakan cincin bermotif tengkorak berbahan besi putih, hingga menyebabkan luka robek di bagian belakang kepala.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fadhilah untuk mendapatkan perawatan medis, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Laporan korban tercatat dalam LP/B/25/IV/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres PBM/Polda Sumsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA W.K. atas perintah Kapolsek IPTU B., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 3 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan para pelaku di rumah salah satu dari mereka.
Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa cincin besi putih bermotif tengkorak yang digunakan dalam aksi pengeroyokan.
Keempat pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara. **