Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pria Simpan 100,4 Gram Sabu

Prabumulih, Viapost.id | Seorang pria berinisial TA (55), warga Lorong Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 100,4 gram.

Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai, pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menerima laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama Kanit Idik II, Aiptu Yulius Sasmita, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Saat dihentikan, polisi menemukan paket sabu terbungkus plastik putih berlakban hitam di dalam saku celana pendek warna hitam yang dikenakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial JB (DPO). Polisi juga mengamankan sejumlah bukti percakapan transaksi di ponsel TA.

Selain sabu, turut disita barang bukti berupa satu unit motor Supra Fit BG 614 CA dan satu unit handphone Redmi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *