Prabumulih, Viapost.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika.
Pelaku berinisial HM (29), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan, HM tertangkap tangan sedang menggenggam narkoba di tangan kanannya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 5 paket sabu dengan berat bruto 3,90 gram yang dibungkus tisu, dilapisi lakban hitam, dan diikat karet gelang.
Kepada petugas, HM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu kini ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.