Tekab Prabu Ringkus Pencuri Sembako di Prabumulih, Pelaku Beraksi Selama 3 Bulan

Prabumulih,Viapost.id | 15 Agustus 2025 – Polres Prabumulih melalui Tim Tekab Prabu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Toko Sembako Rusdi di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Kasus ini dilaporkan pada 14 Agustus 2025 dan pelaku ditangkap keesokan harinya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., mengungkapkan pelaku bernama Suhardi alias Rudi (32), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan A. Roni, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara. “Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” jelas AKP Tiyan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mencuri 4 karung beras 5 kg merek SPHP, 4 kardus minyak goreng merek Kita, dan 30 slop rokok merek RC. Aksi pencurian ini dilakukan pelaku secara bertahap selama tiga bulan, dengan total kerugian mencapai Rp 6 juta.

Penangkapan dilakukan pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di toko sembako milik korban. Saat diamankan, petugas menemukan 1 slop rokok RC dan 1 bilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggang pelaku.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak pidana. “Kami berterima kasih kepada warga yang membantu mengungkap kasus ini. Penangkapan ini diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat,” tutup AKP Tiyan Talingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *