Ketua PMI Prabumulih Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Prabumulih, Penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih periode 2017–2024 terus berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa, 29 April 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali memanggil sejumlah saksi guna pendalaman perkara.

Salah satu saksi yang hadir ialah Ketua Umum PMI Prabumulih, Hj. S, yang juga dikenal sebagai istri mantan Wali Kota Prabumulih. Hj. S diperiksa oleh tim penyidik Kejari Prabumulih terkait perannya dalam pengelolaan dana hibah PMI selama masa jabatannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Prabumulih, Safei SH MH.
“Benar, pemeriksaan terhadap Ketua Umum PMI Prabumulih masih berlangsung. Penyidik tengah meminta keterangan terkait mekanisme pengelolaan dana hibah PMI dari 2017 hingga 2024,” ujarnya.

Diketahui, sekitar 50 orang telah dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Mereka terdiri dari pengurus PMI, pemilik usaha katering, rumah makan, SPBU, dan lainnya. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut.

Salah satu saksi dari usaha katering mengaku terkejut saat mengetahui data pesanan dalam LPJ jauh lebih besar dibanding kenyataan.
“Dalam setahun paling hanya 2–3 kali pesanan, itu pun hanya selama tiga tahun. Tapi dari informasi penyidik, disebut ada pesanan rutin dan jumlahnya besar,” ungkapnya.

Ia juga mengaku pernah diminta meminjamkan cap perusahaan kateringnya untuk revisi tagihan, namun tidak mengetahui tujuannya akan digunakan lebih lanjut.
“Saya tidak pernah menerima uang, dan menolak saat diminta mengakui keterangan yang tidak sesuai,” tambahnya.

Penyidikan masih berlangsung dan Kejari Prabumulih menegaskan bahwa semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *