Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu, Sita 9,61 Gram Barang Bukti

Prabumulih, Viapost.id || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial A.K. (25), warga Jalan Mangga, RT 013 RW 006, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Fallah, RT 002 RW 004, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat digerebek, tersangka tak dapat mengelak. Di hadapan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 9,61 gram, enam bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu skop pipet plastik, dan satu set alat hisap (bong).

Dalam pemeriksaan awal, A.K. mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial GL, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini, A.K. resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *