PRABUMULIH, Viapost.id | Aparat kepolisian dari Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima pada 20 Februari 2026, sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Tribun Prabujaya, Jalan Dian, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Meski lokasi tergolong ramai, pelaku tetap memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.
Korban diketahui bernama Siska Melinda Sari (31), seorang mahasiswi yang berdomisili di Prabumulih Timur. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna cokelat miliknya di depan tribun sebelum naik ke atas untuk beristirahat.
Berdasarkan kronologi, korban sempat didatangi seorang pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku. Pelaku duduk di samping korban dan mengajak berbincang guna mengalihkan perhatian. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil remote kontak sepeda motor dari dalam tas korban tanpa disadari.
Setelah berhasil menguasai remote, pelaku berpura-pura pergi ke kamar mandi. Tak lama berselang, korban menyadari remote motornya hilang dan segera menuju lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Seorang pengemudi ojek di sekitar lokasi menyebutkan kendaraan tersebut dibawa kabur oleh seorang pria dengan kecepatan tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berinisial NM (25) diamankan di kawasan Taman Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan dilakukan atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ultah Deanto, SH, kepada Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama tim opsnal untuk segera bergerak. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil remote kontak dari dalam tas korban saat korban lengah, kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur sepeda motor. Pelaku juga mengaku telah menjual kendaraan tersebut di wilayah Kabupaten PALI. Namun, hingga kini barang bukti kendaraan belum berhasil ditemukan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK asli milik korban. Sementara itu, identitas lengkap pelaku masih disamarkan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah, terutama saat berada di tempat umum. Pastikan barang berharga, termasuk kunci atau remote kendaraan, disimpan dengan aman. Pelaku kejahatan sering memanfaatkan kelengahan korban,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kewaspadaan kolektif dan kepedulian terhadap situasi sekitar dinilai menjadi langkah awal dalam mencegah tindak kriminal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
