Gunakan Banyak Barcode, Pelaku Penyalahgunaan Solar Diciduk Polisi

PRABUMULIH, Viapost.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.


Kasus ini terungkap berdasarkan laporan tertangkap tangan oleh anggota Polri setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidsus, IPDA Fajirudin, S.IP., bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.


Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria tengah melakukan aktivitas mencurigakan saat pengisian BBM jenis bio solar. Pelaku kemudian diamankan dan diketahui berinisial NS (22), warga Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus membeli solar di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan bus yang telah dimodifikasi.


Modus operandi yang digunakan tergolong terencana. Pelaku menggunakan bus dengan tangki yang telah dimodifikasi dan dilengkapi pompa untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke wadah lain untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan beberapa barcode berbeda saat melakukan pengisian BBM di SPBU. Bahkan, pelaku mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan barcode yang digunakan, guna menghindari deteksi sistem pengawasan.


Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone berisi empat barcode pengisian BBM, tujuh pelat nomor kendaraan, satu unit mobil bus yang telah dimodifikasi, serta tujuh jerigen berisi BBM jenis bio solar dengan total mencapai ratusan liter.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.


“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *