PRABUMULIH, Viapost.id | Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cambai berhasil diungkap.
Seorang pelaku berinisial AS (33), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih setelah melalui penyelidikan berbasis rekaman CCTV.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/110/IV/2026/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL yang dibuat oleh korban, Suhendi (42), warga Jalan Mawar, Dusun VI, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, sekitar pukul 02.20 WIB. Namun, korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB sepulang dari pasar. Saat itu, ia mendapati dua ekor burung Murai Batu miliknya telah hilang.
Selain itu, korban juga kehilangan satu pasang sepatu fashion berwarna putih dan satu sarung sangkar burung warna biru bertuliskan “Nanjung Premium 105”. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Dari rekaman itu, terlihat jelas aksi pelaku saat melakukan pencurian. Berdasarkan bukti tersebut, polisi segera melakukan identifikasi.
Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih kemudian bergerak cepat. Pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M. langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pasang sepatu putih milik korban, satu sarung sangkar burung warna biru bertuliskan “Nanjung Premium 105”, satu celana jeans hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV sebagai alat bukti utama.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Tekab. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang merupakan residivis. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Prabumulih juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, khususnya melalui rekaman CCTV yang menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi pelaku. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
