Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Muara Dua Barat, Kurir Diciduk

PRABUMULIH, Viapost.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Seorang pria berinisial G (29), yang diduga berperan sebagai kurir, diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.


Saat observasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang terlihat meletakkan sesuatu di pinggir jalan. Tak lama kemudian, petugas langsung mengamankan pria tersebut.


Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku berinisial G, warga Prabumulih. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu unit handphone yang sebelumnya diletakkan pelaku. Setelah diperiksa, di dalam casing HP tersebut ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut disepakati dengan nilai Rp300 ribu.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,78 gram, satu unit handphone, satu lembar tisu, serta kertas timah rokok.


Dua saksi berinisial H dan S yang berada di lokasi turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP M. Arafah, SH, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.


“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi sangat penting dalam memberantas narkotika. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain, termasuk DPO berinisial R,” ujarnya.


Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih dan akan terus melakukan penindakan tegas.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *