Laporan Pencurian Rp181 Juta Ternyata Fiktif, Wanita 23 Tahun Diamankan Polisi


PRABUMULIH, Viapost.id | Polsek Prabumulih Barat mengungkap kasus dugaan laporan palsu terkait pencurian uang senilai Rp181 juta yang ternyata tidak pernah terjadi.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Selasa (31/3/2026).


Peristiwa bermula saat seorang perempuan berinisial D.W. (23) mendatangi Polsek Prabumulih Barat sekitar pukul 12.00 WIB. Ia melaporkan telah menjadi korban pencurian di rumahnya yang berada di Jalan Sekundang, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.


Dalam laporannya, D.W. mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp181 juta, dengan rincian Rp151 juta disimpan dalam tas berwarna pink dan Rp30 juta di dalam tas cokelat. Ia juga menyebut pelaku masuk ke rumah melalui jendela kamar.
Mendapat laporan tersebut, AIPTU Jhon Poter bersama anggota piket SPKT, unit Reskrim, serta Team WESTER 838 langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Namun, dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sinkron antara keterangan pelapor, saksi, dan kondisi di lokasi.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH. Selanjutnya, Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama tim melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor.


Sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, D.W. akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian tersebut adalah rekayasa.
Ia mengungkapkan bahwa uang yang dilaporkan hilang sebenarnya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembelian barang serah-serahan, keperluan prewedding, hingga biaya akomodasi pernikahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen laporan, berita acara pemeriksaan, serta barang-barang kebutuhan pernikahan seperti beras, mi instan, dan perlengkapan lainnya.


Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap laporan palsu.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Namun apabila terbukti memberikan keterangan palsu, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian laporan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan institusi kepolisian dengan membuat laporan yang tidak benar karena dapat merugikan banyak pihak serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *