PRABUMULIH, Viapost.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang membawa tiga jenis narkotika sekaligus di wilayah Prabumulih Barat, Minggu (29/3/2026).
Tersangka berinisial EA (42), warga Kota Prabumulih, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,02 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, dari dalam box sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi yang dikendarainya, ditemukan 12 butir ekstasi yang terdiri dari empat butir berlogo Minion dan delapan butir berlogo WhatsApp, dengan total berat bruto 3,96 gram.
Petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dan ekstasi dari dua sumber berbeda. Informasi tersebut kini menjadi dasar pengembangan penyidikan, dengan fokus pada pengejaran dua pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, menegaskan bahwa pengungkapan ini membuka indikasi adanya jaringan narkotika yang lebih luas.
“Satu tersangka membawa beberapa jenis narkotika dari dua sumber berbeda. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar dan akan terus kami kembangkan hingga ke pemasok,” ujarnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemasok, akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Sumsel.
“Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan secara menyeluruh. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu dua pemasok yang telah teridentifikasi, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan multi-komoditas yang semakin kompleks, guna melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
