PRABUMULIH, Viapost.id | Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada Februari 2026. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 13 Februari 2026.
Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ultah Deanto, SH, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan tersebut terjadi di Jalan Morevalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban diketahui bernama Tuti Darmalismi (50), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih.
Dalam kronologi kejadian, pelaku berinisial EA (40), seorang sopir asal Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, awalnya mengajak korban untuk berjalan-jalan. Namun setibanya di lokasi kejadian, pelaku justru mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Pelaku kemudian menarik kerah baju korban dan memaksa menyerahkan barang berharga. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit handphone merek Vivo Y21.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9.500.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Singo Timur mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di rumah istrinya di wilayah Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek IPTU Ultah Deanto, SH, memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama tim untuk segera melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit handphone Vivo Y21 milik korban. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti pemerasan dengan kekerasan. Pelaku telah kami amankan beserta barang bukti dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap ajakan orang yang berpotensi menimbulkan tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna proses hukum lebih lanjut.
