PRABUMULIH, VIAPOST.ID | Aparat kepolisian dari Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kambuhan berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, yang dilaporkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Pelaku diketahui telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa sehingga menjadi target prioritas kepolisian.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban, Redi Imlan (50), seorang wiraswasta, menyadari sepeda motor miliknya hilang pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 14.36 WIB, usai melaksanakan salat Dzuhur di dalam rumah.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi BG 2632 MA di halaman rumah. Namun, ketika keluar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Cambai.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, yakni Susi Susanti (30), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial BP (24), warga Desa Harapan Jaya, Kabupaten PALI. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Upaya penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, setelah Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M., bersama tim untuk segera melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri meskipun telah diberikan tembakan peringatan.
“Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Jon Kenedi.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, pelaku digiring ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi juga telah melakukan serangkaian proses lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) dan penahanan tersangka. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
