Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan Tim Wester 838


PRABUMULIH, Viapost.id | Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MRW (37) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal Rabu (11/3/2026).

Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah milik Ahmad Jais (58), seorang pensiunan anggota Polri, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.09 RT 01 RW 01, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Kejadian berlangsung pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu samping sebelah kanan dengan menggunakan kunci. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.


Barang yang berhasil dibawa pelaku antara lain dua unit kompresor AC merek Panasonic, satu kompor portabel warna merah merek Rinnai, serta satu unit mesin sumur bor merek Yorke. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan. Pada Rabu dini hari (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Wester 838 mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seseorang yang mencurigakan di sebuah rumah.


Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim Wester 838 untuk segera menuju lokasi guna melakukan pengecekan.


Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama MRW. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya dilaporkan oleh korban.


“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim Wester 838 bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Tomas.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka MRW dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *