Kajari Prabumulih Musnahkan 87 Paket Sabu dan 34 Butir Ekstasi, Barang Bukti Perkara Inkracht Diblender



PRABUMULIH, Viapost.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih memusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Prabumulih, Rabu (11/3/2026).


Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Prabumulih, Asvera Primadona SH MH, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Iwan Budi Susilo SH MH.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Prabumulih Mirsyahrizal SH, Kasi Pidsus Volanda Azis Saleh SE SH MSi, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi, Kasat Narkoba AKP M Arafah SH, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan BNN, KPR Rutan Prabumulih Abdi Wariska SH, serta Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.


Kajari Prabumulih Asvera Primadona mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini merupakan salah satu tugas jaksa sebagai eksekutor,” ujarnya.


Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Perkara tersebut terdiri dari kasus narkotika, perkara Oharda, serta tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 87 paket sabu dengan berat 186,529 gram serta 34 butir pil ekstasi dengan berat 14,142 gram.


Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, pakaian, tas, timbangan digital, senjata tajam, parang, celurit, pisau, gergaji besi, cangkul hingga senapan angin.


Dalam proses pemusnahan, narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Beberapa barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penanganan perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ada yang dirampas untuk negara dan ada yang dimusnahkan seperti hari ini,” jelasnya.


Kajari menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan.
“Melalui kegiatan ini kita memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *