Prabumulih, Viapost.id –Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sparepart mobil truk berhasil diamankan oleh Tim WESTER 838.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Kamis, 5 Maret 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di garasi rumah milik korban yang beralamat di Jalan Arimbi No.06, Kelurahan Sidogede, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama Dian Wibowo (39), warga Jalan Lematang Jaya No.42 RT 002 RW 002 Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sejumlah sparepart mobil truk miliknya hilang dari dalam garasi rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga masuk ke dalam garasi dengan memanfaatkan celah pada pagar garasi yang terbuat dari kayu. Setelah berhasil masuk, para pelaku kemudian mengambil sejumlah sparepart mobil truk yang tersimpan di dalam garasi.
Adapun barang-barang yang dicuri antara lain dua unit bak perseneling mobil truk, empat unit gardan mobil truk, dua unit per mobil truk, serta dua unit aki mobil truk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim WESTER 838 untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Hasilnya, pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim WESTER 838 memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi di kawasan Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BH (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, BH mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama beberapa rekannya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku lainnya yakni AJ (30), ALH (31), dan AS (31). Ketiganya diamankan saat berada di kawasan Jalan Arimbi Taman Baka.
Keempat terduga pelaku tersebut juga mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit bak perseneling mobil truk yang diduga merupakan bagian dari hasil pencurian.
Selanjutnya, keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim WESTER 838 yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. Kepada masyarakat kami mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.
Saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
