Dua Pelaku Curat Diamankan, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat Kejar Tiga DPO


PRABUMULIH, Viapost.id | Polsek Prabumulih Barat yang merupakan jajaran Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1 Maret 2026.


Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama David Taslim (65), seorang wiraswasta yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah kontrakan milik korban dengan cara membongkar atap genteng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit AC 1/2 PK merek Sharp, satu unit pompa air merek Simizhu, satu unit kipas angin merek Cosmos, serta satu unit jam tangan merek Seiko Automatic warna hijau.


Selain itu, pelaku juga membawa satu koper merek Polo berisi pakaian, celana jeans, dan sembilan pasang sepatu yang tersimpan di kamar tengah. Usai beraksi, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp40 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.


Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa dini hari, 1 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat, Tomas Siswo Purnomo, SH, Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama tim langsung bergerak ke lokasi di kawasan Jalan Surip, Kelurahan Pasar.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial KMG (29), warga Jalan Muara Tiga, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara. Saat diinterogasi, KMG mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya TFK (31) serta tiga orang lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial DI, DN, dan EN.
Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman TFK di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.


Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit cover AC 1/2 PK merek Sharp, tiga celana jeans, lima kaos oblong, serta satu ikat pinggang kulit warna cokelat. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah kosong atau kontrakan yang ditinggal dalam waktu tertentu. Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *